Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur, S.H.,M.H. didampingi Sekda Muba Apriyadi saat meninjau 18 unit kendaraan dinas yang berhasil ditarik oleh Kejaksaan Negeri Musi Baanyuasin dari sejumlah mantan pejabat.
Rabu (20/3/2019), Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur, S.H.,M.H. Menyerahkan 18 mobil dinas (Bomdin) kepada Pemkab Muba. Kendaraan tersebut, selama ini dikuasai oleh mantan pejabat dan tidak dikembalikan.
“Ya, ada 18 kendaraan dinas roda empat kita serahkan hari ini. Penarikan kendaraan ini butuh proses dua bulan, setelah dilakukan MoU dengan DPKAD Muba,” ujar Kajari Muba, Maskur, S.H.,M.H.
Sepanjang penarikan, diakui Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur, S.H.,M.H. tidak ada perlawanan apapun dari pihak yang menguasai, sehingga proses yang dilaksanakan berjalan dengan lancar. Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur, S.H.,M.H. Mengakui, saat ini masih ada 14 kendaraan dinas lagi yang menjadi target pihaknya.
“Mereka diberikan penjelasan dan mengerti, sehingga mengembalikan. Masih ada 14 unit lagi yang belum mengembalikan, ini akan kita peringatkan lagi. Kita sudah tahu siapa-siapa pemegangnya,” tegas dia.
Sementara, Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, mengakui, selama ini pihaknya mengalami kesulitan untuk melacak keberadaan aset-aset berupa kendaraan dinas. Oleh karena itulah, adanya bantuan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sangat diapresiasi oleh pihaknya.
“Kadang penggunaannya disalahgunakan. Pejabat yang tidak lagi menjabat, tidak mau atau belum siap mengembalikan kendaraan dinas. Padahal masih banyak pejabat yang membutuhkan kendaraan untuk menjalankan tugas,” jelas dia.
Dikatakan Apriyadi, pihaknya bukan tanpa usaha dalam penarikan kendaraan dinas, dimana pelayangan surat dan pengerahan Sat Pol PP sudah dilakukan, namun hasilnya belum maksimal.
“Kita sudah beberapa kali bersurat kepada pemegang kendaraan, namun tidak digubris. Ini temuan dari BPK, jika tidak dikembalikan mempengaruhi predikat atau opini WTP. Kami mengimbau bagi yang menguasai 14 kendaraan untuk diserahkan ke Kejari Muba,” tandas dia.
More Stories
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)|| Kejari Muba 2025
HASIL NILAI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PADA KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN TAHUN 2024
Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahun 2024