KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN LAKSANAKAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN NEGARA MELALUI KPKNL PALEMBANG

SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara. Pelaksanaan lelang dilakukan secara penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (Open Bidding) yang dapat diakses melalui portal resmi lelang.go.id.

Adapun rincian barang rampasan negara yang akan dilelang meliputi:

1 Unit Mobil Daihatsu Gran Max (No. Pol: BN 8113 XB | Warna Hitam)

  • Nilai Limit: Rp41.763.000,-
  • Uang Jaminan: Rp20.000.000,-
  • Kondisi: Tanpa STNK & BPKB

1 Unit Mobil Suzuki Carry (No. Pol: BG 9451 KB | Warna Putih)

  • Nilai Limit: Rp36.120.000,-
  • Uang Jaminan: Rp15.000.000,-
  • Kondisi: Tanpa STNK & BPKB (Diblokir PT Indomobil Finance Palembang)

Pelaksanaan Lelang:

  • Hari / Tanggal: Rabu, 04 November 2026
  • Batas Akhir Penawaran: 04 November 2026 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server)
  • Metode Penawaran: Open Bidding via https://lelang.go.id/
  • Tempat Lelang: KPKNL Palembang, Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapt. A. Rivai No. 4, Palembang

Bagi masyarakat atau calon peserta lelang yang ingin melihat kondisi fisik barang (Open House), pemeriksaan dapat dilakukan pada hari kerja tanggal 28 Oktober 2026 s.d. 03 November 2026 pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB bertempat di Workshop PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is).

Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan secara penuh (sekaligus) melalui Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang