Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Laksanakan Program Jaga Desa untuk Pencegahan Stunting

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Bidang Intelijen Pada Tanggal 8 Desember 2025 — melaksanakan Program Jaga Desa di Kecamatan Tungkal Jaya, mencakup Desa Banjar Jaya, Sinar Harapan, Sumber Harum, dan Sumber Sari. Kegiatan ini dihadiri oleh Renny Ertalina, S.H. dan Lanai Dam Kuba, S.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.

Program ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian Desa untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dalam pencegahan stunting. Kejaksaan hadir sebagai pengawal kebijakan dan anggaran, memberikan pendampingan hukum, pengawasan, serta penyuluhan kepada perangkat desa agar program kesehatan, gizi, dan sanitasi berjalan efektif.

Kegiatan ini juga menekankan program strategis PHTC, seperti penyediaan makan bergizi gratis, layanan kesehatan gratis, penguatan ketahanan pangan, pendidikan berkualitas, program kesejahteraan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Pengawasan dilakukan melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan, alat monitoring real-time untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana desa.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting. Hingga saat ini, kegiatan berjalan kondusif, aman, dan tertib, dengan respons positif dari masyarakat dan pemerintah desa.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetap berkomitmen mengawal desa agar pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.