Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Jumat, 24 Agustus 2025,

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap satu orang terpidana dalam Perkara Internet Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu RA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo)

Bahwa kegiatan ini dilakukan oleh :

–  Muhammad Dio Abensi,S.H. (Kepala Sub Seksi Penuntutan,Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi)

–  M. Asril Suhendrawan ( Staf Tindak Pidana Khusus)

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya