Selasa, 14 Oktober 2025,

kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi pada Pelaksanaan PORPROV dan PEPARPROV Musi Banyuasin Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin. dan penyampaian materi oleh :

– Muhamad Riduan S.H (Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

– M Risandi Elpianda S.H (Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh :

– Dr. M. Fariz, SSTP., MM, (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin)

– Dr. Drs. Iskandar Syahrianto, M.H, (Staf Ahli Bupati Bidang Politik)

– Para Kepala Cabang Olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong pelaksanaan PORPROV dan PEPARPROV Musi Banyuasin Tahun 2025, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, serta menolak segala bentuk penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Setiap penggunaan anggaran kegiatan diharapkan dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diajak menanamkan semangat “Sportif, Transparan, dan Antikorupsi” sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan PORPROV dan PEPARPROV Musi Banyuasin 2025, sehingga kegiatan olahraga ini tidak hanya menjadi ajang prestasi, tetapi juga simbol integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Musi Banyuasin.