Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 18.30 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023. Terdakwa yang menjalani persidangan hari Ini adalah YE dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi
Bahwa para Saksi diperiksa kapasitasnya sebagai Nasabah Bank BRI
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
HAKIM KETUA :
1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA :
1. Waslam Makhsid, S.H., M.H
2. Ardian Angga ,S.H., MH.
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :
1. Dhea Oina Savitri, S.H.
2. Elsan Yudhistira, S.H.
More Stories
RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN AGHT JALAN TOL TRANS SUMATERA
Rapat Kerja Nasional Tahun 2026
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Ikuti Pengarahan Jampidum Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru