Pada hari Selasa, 05 Agustus 2025, Pukul 15.00 Wib s.d selesai, bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Bahwa kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Bapak H.M.Toha, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abdul Harris Augusto,S.H.,M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak M. Asroni,S.H., Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Pihak Tersangka dan Pihak Korban
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada satu perkara yaitu Perkara Penadahan Pasal 480 Ke 1 KUHP A.n Tersangka SUHARTO ALS AGUN BIN SADIMIN MUHAMMAD BADRI dengan Jaksa Fasilitator Silvia Rahmani, S.H. dan Ary Anugerah Permana,S.H.
Restorative Justice diterapkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.


More Stories
Lantik 20 PNS Baru, Kepala Kejari Musi BanyuasinTekankan Pentingnya Menjaga Kehormatan Institusi
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” DI SMA NEGERI 2 SEKAYU
Tingkatkan Akuntabilitas, Kejari Musi Banyuasin Laksanakan Serah Terima Barang Hasil Lelang Barang Rampasan