Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Selasa, 05 Agustus 2025, Pukul 15.00 Wib s.d selesai, bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Bahwa kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Bapak H.M.Toha, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abdul Harris Augusto,S.H.,M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak M. Asroni,S.H., Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Pihak Tersangka dan Pihak Korban

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada satu perkara yaitu Perkara Penadahan Pasal 480 Ke 1 KUHP A.n Tersangka SUHARTO ALS AGUN BIN SADIMIN MUHAMMAD BADRI dengan Jaksa Fasilitator Silvia Rahmani, S.H. dan Ary Anugerah Permana,S.H.

Restorative Justice diterapkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.