Pada Hari ini Selasa tanggal 05 agustus 2025 pukul 10.00 wib di Pengadilan Negeri Palembang Dilaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah : Ir amin mansur ,S.H .,M.H bin rekso mihardjo, H.Yudi Herzandi., S.H.,M.H
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Hakim Ketua: Fauzi Isra, S.H., M.H. Hakim Anggota: Efiyanto, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yaitu : Hendy.,S.H, Chandra irawan ,S.H.,M.H, Dhea oina savitri , S.H, Sammuel Ivander Aritonang, S.H
Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah “AGENDA PEMERIKSAAN TERDAKWA”
Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 20 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang.
More Stories
Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Rencana Kerja Tahun 2025
Rancangan Awal Rencana Strategis 2025 -2029