Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Senin, 04 Agustus 2025, Pukul 09.00 Wib s.d selesai, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah dilaksanakan Ekspose perkara tindak pidana umum dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti secara langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Para Kasi Pidum Satuan Kerja se Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung.

Bahwa kegiatan tersebut dihadiri : Plt Dir A/Sesjampidum Bapak Wahyudin,S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dandeni Herdiana, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H.,M.H., Para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Satuan Kerja se Sumatera Selatan, Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Para pegawai formasi Calon Jaksa di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative :

1.       Perkara Penadahan Pasal 480 Ke 1 KUHP A.n Tersangka SUHARTO ALS AGUN BIN SADIMIN MUHAMMAD BADRI dengan Jaksa Fasilitator Silvia Rahmani, S.H. dan Ary Anugerah Permana,S.H.

Restorative Justice diterapkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.