Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui media Online. Selama ini masyarakat menyampaikan pengaduan secara manual ke PTSP Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (MUBA) dengan mengantarkan surat, menurut Marcos Simaremare,S.H,MHum selaku Kajari Muba didampingi Abu Nawas,SH selaku Kasi Intelijen Kejari Muba, untuk membatasi penyebaran covid-19 masyarakat dapat memanfaatkan pengaduan online berbasis web, yang dapat diakses pada website www.kejari-muba.go.id.
Dengan adanya pengaduan online ini akan memudahlan masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten MUBA atau perbuatan tercela / penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai kejaksaan. Pada kanal pengaduan tersebut dimuat juga tata cara pengaduan sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018, antara lain identitas pelapor dan uraian fakta kejadian serta upload dokumen pendukung, dan jangan lupa mencantumkan email karena Kejari MUBA akan mengimkan hasil pemeriksaan administratif dan substantif serta progres tindaklanjutnya. Disamping melalui website, pengaduan online bisa juga dilakukan melalui Hotline aplikasi WA 082184096951. Namun demikian dengan adanya pengaduan online ini tidak menghalangi masyarakat datang ke kantor menyampaikan pengaduan secara manual dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.


More Stories
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara