Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui media Online. Selama ini masyarakat menyampaikan pengaduan secara manual ke PTSP Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (MUBA) dengan mengantarkan surat, menurut Marcos Simaremare,S.H,MHum selaku Kajari Muba didampingi Abu Nawas,SH selaku Kasi Intelijen Kejari Muba, untuk membatasi penyebaran covid-19 masyarakat dapat memanfaatkan pengaduan online berbasis web, yang dapat diakses pada website www.kejari-muba.go.id.
Dengan adanya pengaduan online ini akan memudahlan masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten MUBA atau perbuatan tercela / penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai kejaksaan. Pada kanal pengaduan tersebut dimuat juga tata cara pengaduan sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018, antara lain identitas pelapor dan uraian fakta kejadian serta upload dokumen pendukung, dan jangan lupa mencantumkan email karena Kejari MUBA akan mengimkan hasil pemeriksaan administratif dan substantif serta progres tindaklanjutnya. Disamping melalui website, pengaduan online bisa juga dilakukan melalui Hotline aplikasi WA 082184096951. Namun demikian dengan adanya pengaduan online ini tidak menghalangi masyarakat datang ke kantor menyampaikan pengaduan secara manual dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.


More Stories
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pimpin Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, serta Kasi Pemulihan Aset
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi