Tim Penyidik Kejari Muba Resmi Menetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pengalihan & Penguasaan Tanah Aset Pemkab Muba

SEKAYU — Pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi menetapkan dan menahan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang Terletak di Kecamatan Sekayu Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Tersangka yang ditetapkan berinisial TG, yang menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya periode 2009 s/d 2015.

Dasar Penyidikan

Dasar Penyidikan : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT : 35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 Jo. PRINT : 35.a/L.6.16/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 Jo PRINT : 35.b/L.6.16/Fd.1/07/2026 tanggal 02 Juli 2026 .

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dengan memeriksa sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara tersebut sebanyak 88 (delapan puluh delapan) item.

Perbuatan Melawan Hukum Tersangka

Bahwa perbuatan melawan hukum tersangka TG antara lain :

  1. TG selaku Lurah tidak melakukan tugasnya berdasarkan peraturan karena yang memiliki tugas di bidang keagrariaan dan memproses legalisasi administraasi pertanahan di wilayah Kelurahan berdasarkan Pasal 7 huruf g dan h Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010 adalah Kasi Pemerintahan sedangkan TG selaku Lurah Serasan Jaya Tahun 2015 memerintahkan Sdr. DH, EA, Y dan A yang bukan merupakan pegawai di Kelurahan Serasan Jaya untuk melakukan pengukuran;
  2. TG selaku Lurah Serasan Jaya Tahun 2015 dalam menerbitkan dan menandatangani SPH an. Marzikum lokasinya berada di luar wilayah administrasi atau yurisdiksi kelurahannya, sehingga tindakan tersebut di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan melanggar Pasal 8, 9, 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014. (berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Pemkab berada di Kelurahan Kayuara, sedangkan SPH berada di Kelurahan Serasan Jaya dengan diperkuat hasil dari overlay BPN Kab. Musi Banyuasin)
  3. TG selaku Lurah tidak bertindak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi. Lurah secara sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
  4. Dalam menerbitkan SPH an. Marzikum, TG selaku Lurah tidak melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010 dengan instansi yang berwenang guna memastikan:
  5. Bagaimana status hukum tanah tersebut;
  6. apakah tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah;
  7. apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa;
  8. apakah terdapat potensi tumpang tindih kepemilikan.

Bahwa atas perbuatan Tersangka TG, terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sebesar Rp. 4.881.867.000,00 (empat miliar delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tanggal 08 September 2026 (Metode yang digunakan oleh Auditor adalah luas lahan yang dikuasai oleh PT. Pancaroba seluas 9.091 m2 x NJOP sebesar 537.000)

Selanjutnya, terhadap Tersangka TG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tanggal 13 Oktober 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu  selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2026 s/d 1 November 2026.

Terhadap Tersangka TG disangka melanggar :

PRIMAIR

Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

SUBSIDAIR

Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ANCAMAN PIDANA

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan denda paling sedikit kategori II (10.000.000) / sepuluh juta rupiah) dan paling banyak kategori VI (2.000.000.000) / dua milyar rupiah).

              Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan terus memberikan perkembangan informasi secara berkala mengenai penanganan perkara ini kepada rekan-rekan media dan masyarakat sebagai wujud transparansi penegakan hukum.