{"id":3087,"date":"2023-02-27T07:05:27","date_gmt":"2023-02-27T07:05:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kejari-muba.go.id\/?p=3087"},"modified":"2023-02-27T07:37:59","modified_gmt":"2023-02-27T07:37:59","slug":"jaksa-perlu-akomodir-rasa-keadilan-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/?p=3087","title":{"rendered":"Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat"},"content":{"rendered":"\n<p>JAKSA Agung ST Burhanuddin buka suara mengenai keadilan dan vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pada kasus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap banding atau tidak dengan mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Burhanuddin menyebut sudah seharusnya seorang jaksa menggunakan hati nurani dan mengakomodir rasa keadilan terhadap masyarakat dalam mengambil keputusan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cHal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat,\u201d ucap Burhanuddin, dalam keterangannya, Minggu (26\/2\/2023).&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cOleh karena itu, sebagai seorang jaksa harus mampu menggali nilai- nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,\u201d tegasnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Burhanuddin mengklaim dirinya sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase dalam perkara Sambo.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cFenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,\u201d ungkapnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSebagai salah satu contoh, yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya,\u201d tambahnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Sehingga, lanjut Burhanuddin, jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi harus menjadi bagian dari solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Terpisah, Ketua&nbsp;Komisi Kejaksaan&nbsp;RI&nbsp;Barita&nbsp;Simanjuntak&nbsp;menyebut keadilan substantif tentunya menjadi tujuan dan inti dari penegakan hukum.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKeadilan substantif akan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan,\u201d<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSehingga penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,\u201d tambahnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pasalnya, Barita mengemukakan untuk apa hukum yang pasti tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebaliknya Barita mengingatkan jika hanya menekankan segi manfaat saja bagi masyarakat maka penegakan hukum akan sangat pragmatis bergerak liar tanpa arah.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Hal-hal inilah yang wajib dijaga oleh jaksa. pada satu sisi penegakan hukum, kata Barita, jaksa harus berani tegas, konsisten, akuntabel dan profesional. Namun, sisi humanitasnya tetap perlu dijaga.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cApalagi dalam dinamika hukum modern partisipasi masyarakat atau publik sangat dominan lewat opini, jajak pendapat, survey,\u201d tuturnya<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKSA Agung ST Burhanuddin buka suara mengenai keadilan dan vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":3088,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-3087","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3087","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3087"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3087\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3090,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3087\/revisions\/3090"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3088"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3087"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3087"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3087"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}