{"id":2538,"date":"2021-12-03T02:35:41","date_gmt":"2021-12-03T02:35:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kejari-muba.go.id\/?p=2538"},"modified":"2021-12-03T02:36:18","modified_gmt":"2021-12-03T02:36:18","slug":"kejaksaan-negeri-musi-banyuasin-kali-pertama-melakukan-penyelesaian-2-perkara-pidum-diluar-pengadilan-berdasarkan-program-restorative-justice-keadilan-restoratif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/?p=2538","title":{"rendered":"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kali pertama melakukan penyelesaian 2 perkara pidum diluar Pengadilan berdasarkan program Restorative Justice (Keadilan Restoratif)"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><a href=\"https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54.jpeg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"576\" src=\"https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2539\" srcset=\"https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54.jpeg 1024w, https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-300x169.jpeg 300w, https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-768x432.jpeg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/a><\/figure>\n\n\n\n<p>Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kali pertama melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau Peradilan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Dalam kasus tersebut mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, selain itu bukti kelakuan baik di lingkungan tempat pelaku tinggal.<br>Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare SH MHum didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Habibie SH, dan Kasi Intel, Abu Nawas SH, Kamis (02\/12\/2021), mengatakan, Restorative Justice adalah mengembalikan keadaan pada bentuk semula, artinya perkara tidak harus semuanya diselesaikan di Pengadilan. \u201cTapi bisa dilakukan diluar Pengadilan,\u201d <br>Lanjutnya yang paling utama adalah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. \u201cSehingga kita memandang bahwa ini demi respon positif di tengah masyarakat, kita tidak lanjutkan ke pengadilan,\u201d jelasnya<br>Dijelaskanya, dua perkara yang dihentikan tersebut yakin perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto Als Santo Bin Amir dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila Oktavia Binti Sutejo. \u201cDengan diterapkannya Restorative Justice terhadap keduanya. Otomatis status mereka sebagai tersangka dihapuskan dan perkaranya dihentikan,\u201d<br>Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ). Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large is-resized\"><a href=\"https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-3.jpeg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-3.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2540\" width=\"840\" height=\"472\" srcset=\"https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-3.jpeg 1024w, https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-3-300x169.jpeg 300w, https:\/\/kejari-muba.go.id\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/WhatsApp-Image-2021-12-02-at-17.55.54-3-768x432.jpeg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 840px) 100vw, 840px\" \/><\/a><\/figure>\n\n\n\n<p><br>\u201cSyarat lain yang sangat penting dipenuhi adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya keterangan atau pernyataan, baik itu dari masyarakat tempat tersangka tinggal, tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tersangka memiliki kelakuan baik,\u201d ungkapnya<br>Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan.<br>\u201cHarapan kita terhadap dua orang yang bersangkutan dapat lebih baik lagi menjalani hidup. Untuk Supriyanto dapat pulang ke rumah menemui anak istri, karena dia mencuri semata-mata hanya ingin pulang ke daerahnya di OKI. Sedangkan untuk Jamila agar lebih berhati-hati lagi, terutama saat berkendara,\u201d harapnya<br>Namun, kedepanya apabila, mereka kembali melakukan tindakan pidana, maka Restorative Justice yang diberikan dapat dicabut dan dipastikan mereka tidak akan mendapatkan hal yang sama. \u201cTidak menutup kemungkinan menerapkan hal yang sama di perkara lainnya asal memenuhi persyaratan dalam aturan,\u201d tukasnya<br>Sementara, penerima RJ, Supriyanto mengatakan, dirinya sangat berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri Muba yang telah menghentikan perkaranya. \u201cSaya berterima kasih pak, saya mencuri karena butuh uang untuk pulang, tidak ada niatan lain,\u201d tuturnya<br>Dikatakan Supriyanto, selama di Muba dirinya bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun dengan upah seadanya. \u201cSaat itu saya sudah beberapa bulan tidak pulang, rindu sama anak. Jadi saat saya jalan ada motor, saya ambil saja, lalu saya simpan. Motornya tidak saya apa-apakan karena bingung mau diapakan. Akhirnya ditangkap polisi. Nah setelah ini saya mau pulang, dan mencari kerja yang halal,\u201d ucapnya<br>Sementara, korban Sardiono (67) mengatakan, dirinya memaafkan perbuatan tersangka berdasarkan keadaan dan hati nurani. \u201cSaya sudah berbicara dari hati ke hati dengan tersangka saat mediasi, dia sangat menyesal melakukan itu, karena dia butuh uang untuk pulang,\u201d imbuhnya<br>Ia pun memberikan nasehat, dengan adanya restoratif justice dihadapkan pelaku dapat memperbaiki diri dalam kehidupan di masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. \u201cBagi saya semuanya sudah selesai, motor saya kembali dalam keadaan baik. Kalaupun dia dihukum tidak ada manfaatnya untuk saya. Intinya saya memaafkan dan berharap dia mendapat hidup yang lebih baik lagi,\u201d <\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-gallery columns-0 is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex\"><ul class=\"blocks-gallery-grid\"><\/ul><\/figure>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kali pertama melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau Peradilan berdasarkan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":2539,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,7],"tags":[],"class_list":["post-2538","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-info"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2538","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2538"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2538\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2541,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2538\/revisions\/2541"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2539"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2538"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2538"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2538"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}