{"id":1786,"date":"2021-04-14T16:33:34","date_gmt":"2021-04-14T16:33:34","guid":{"rendered":"http:\/\/www.kejari-muba.go.id\/?page_id=1786"},"modified":"2021-05-10T09:39:43","modified_gmt":"2021-05-10T09:39:43","slug":"whistle-blowing-system","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/?page_id=1786","title":{"rendered":"whistle blowing system"},"content":{"rendered":"<div class=\"penci-entry-content entry-content\">\n<ul>\n<li><strong>Dasar hukum<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan R.I merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-026\/A\/JA\/10\/2013 tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan R.I sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (<em>Whistle Blowing System<\/em>) di Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan R.I tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memberikan hak kepada setiap Pegawai Kejaksaan R.I untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kejaksaan R.I kepada Unit Penanganan Pelapor (UPP) dan terhadap Pelapor (<em>Whistle Blower<\/em>) tersebut diberikan perlindungan\u00a0 oleh UPP.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Pelanggaran Hukum<\/strong><\/p>\n<p>Pelanggaran hukum yang dilaporkan meliputi perbuatan :<\/p>\n<ol>\n<li>Tindak Pidana<\/li>\n<li>Melanggar Displin PNS<\/li>\n<li>Melanggar kode etik PNS, Kode Perilaku Jaksa atau kode perilaku jabatan fungsional\/ profesi lainnya<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li><strong>Mekanisme Pelaporan<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Mekanisme pelaporan adalah<\/p>\n<ol>\n<li>Setiap pegawai yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum dapat melaporkan kepada UPP<\/li>\n<li>Laporan disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik<\/li>\n<li>Sarana Elektronik melalui situs Kejaksaan R.I (<a href=\"http:\/\/www.kejaksaan.go.id\/\">kejaksaan.go.id<\/a>) atau situs Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (www.Kejati-Sumsel.go.id) atau situs Kejaksaan Kejaksaan Negeri MUBA (<a href=\"http:\/\/www.kejari-pali.go.id\/\">www.kejari-muba.go.id<\/a>) pada kanal\u00a0<em>Whistle Blowing System<\/em>.<\/li>\n<li>Kanal tersebut dikelola oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua UPP dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri MUBA.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat<\/p>\n<ul>\n<li>Identitas Pelapor (Nama, Pangkat, NIP, Jabatan,Alamat, Unit Kerja, E-mail, no Hp)<\/li>\n<li>Kronologi kejadian dengan menguraikan tempat dan waktu peristiwa yang diduga pelanggaran hukum<\/li>\n<li>Pihak yang terlibat; dan<\/li>\n<li>Identitas terlapor jika diketahui<\/li>\n<\/ul>\n<p>Laporan pelanggaran hukum tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung.<\/p>\n<p>Pemeriksaan laporan<\/p>\n<ol>\n<li>Laporan hasil telaah disusun dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya Laporan<\/li>\n<li>Dalam hal laporan hasil telaah belum selesai, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.<\/li>\n<li>Laporan hasil telaah berupa : a) dugaan pelanggaran hukum b) bukan dugaan pelanggaran hokum.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam hal laporan hasil telaah berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tersebut diteruskan oleh UPP kepada :<\/p>\n<ol>\n<li>Bidang tindak pidana khusus atau instansi penegak hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan apabila merupakan dugaan tindak pidana<\/li>\n<li>Bidang pengawasan apabila merupakan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, kode etik pegawai negeri sipil, kode perilaku jaksa atau kode perilaku jabatan fungsional\/ profesi lainnya.<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li><strong>Tugas UPP<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Tugas Unit Perlindungan Pelapor (UPP) sebagai berikut<\/p>\n<ol>\n<li>menerima Laporan<\/li>\n<li>mengumpulkan informasi<\/li>\n<li>menentukan tindaklanjut Laporan<\/li>\n<li>menilai potensi Ancaman yang dapat terjadi pada Pelapor<\/li>\n<li>menentukan bentuk dan jangka waktu Perlindungan<\/li>\n<li>melakukan telaah dan menyusun laporan hasil telaah, dan<\/li>\n<li>melaporkan hasil kegiata<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pembentukan UPP<\/p>\n<ol>\n<li>UPP tingkat Pusat pada Kejaksaan Agung; dan<\/li>\n<li>UPP tingkat daerah pada Kejaksaan Tinggi<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada Kejaksaan Negeri Petugas Penerimaan Pelaporan ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri MUBA (Musi Banyuasin), dimana laporan tersebut wajib diteruskan kepada UPP Tingkat Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penanganan lebihlanjut.<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Pemberian Perlindungan\u00a0<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Perlindungan diberikan sejak diterimanya Laporan, dalam bentuk :<\/p>\n<ul>\n<li>Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor<\/li>\n<li>Perlindungan dari perlakukan yang bersifat diskriminatif<\/li>\n<li>Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian; da\/atau<\/li>\n<li>Merahasiakan isi Laporan, Laporan hasil telaah UPP dan tindak lanjut bidang pengawasan<\/li>\n<\/ul>\n<p>Kecuali ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<ol>\n<li>UPP dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk :<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Perlindungan dari ancaman<\/li>\n<li>Perlindungan terhadap harta; dan\/atau<\/li>\n<li>Pemberian keterangan tidak dihadapan terlapor<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Pemberian Perlindungan dihentikan jika<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Berdasarkan penilaian UPP Perlindungan tidak diperlukan lagi<\/li>\n<li>Atas permintaan Pelapor<\/li>\n<li>Laporan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum; dan\/atau<\/li>\n<li>Terlapor meninggal dunia.<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li><strong>Penghargaan dan Pemberian sanksi<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Penghargaan :<\/p>\n<ol>\n<li>Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dengan mempertimbangkan rekomendasi UPP;<\/li>\n<li>Penghargaan diberikan dalam hal Laporan pelanggaran :<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau<\/li>\n<li>Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Penghargaan diberikan oleh Jaksa Agung dalam bentuk :<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Promosi jabatan<\/li>\n<li>Kenaikan pangkat atau<\/li>\n<li>Rekomendasi untuk mengikuti Pendidikan dan\/atau pelatihan<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pemberian sanksi :<\/p>\n<ol>\n<li>Laporan merupakan Laporan palsu dan\/atau fitnah, terhadap Pelapor dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/li>\n<li>Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan\/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman displin oleh Jaksa Agung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.<\/li>\n<li>Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan\/atau kewenanganannya untuk melakukan tindakan balasan kepada Pelapor, dijatuhi hukuman displin oleh Jaksa Agung sesuai peraturan perundang-undangan.<\/li>\n<\/ol>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dasar hukum Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan R.I merupakan komitmen&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-1786","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1786","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1786"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1786\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2149,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1786\/revisions\/2149"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1786"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}