{"id":1603,"date":"2021-03-10T08:27:18","date_gmt":"2021-03-10T08:27:18","guid":{"rendered":"http:\/\/www.kejari-muba.go.id\/?page_id=1603"},"modified":"2021-06-14T03:50:13","modified_gmt":"2021-06-14T03:50:13","slug":"tugas-penyelenggara-pip","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/?page_id=1603","title":{"rendered":"Tugas Penyelenggara PIP"},"content":{"rendered":"<h3><strong>Penanggung jawab<\/strong><\/h3>\n<p>(1)Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.<\/p>\n<p>(2)Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.<\/p>\n<p>(3) Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.<\/p>\n<p>(4) Penanggungjawab mempunyai tugas:<\/p>\n<ol>\n<li>Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaa Peraturan ini<\/li>\n<li>Menetapkan Daftar Informasi Publik;<\/li>\n<li>Mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;<\/li>\n<li>Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan<\/li>\n<li>Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><strong>Tugas PPID<\/strong><\/h3>\n<p>(1) PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.<\/p>\n<p>(2) PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.<\/p>\n<p>(3) PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.<\/p>\n<p>(4) PPID bertugas:<\/p>\n<ol>\n<li>melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik<\/li>\n<li>mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, danpetugas meja informasi;<\/li>\n<li>membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi;<\/li>\n<li>melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan<\/li>\n<li>menyelenggarakan Meja Informasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>(5) Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:<\/p>\n<ol>\n<li>mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan<\/li>\n<li>mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.<\/li>\n<\/ol>\n<p>(6) Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:<\/p>\n<ol>\n<li>mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;<\/li>\n<li>menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;<\/li>\n<li>menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan<\/li>\n<li>mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan\/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.<\/li>\n<\/ol>\n<p>(7). Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggung jawab kepada Penanggungjawab di masing-masingtingkatan Kejaksaaan.<\/p>\n<h3><strong>Tugas Pejabat Informasi<\/strong><\/h3>\n<p>(1) \u00a0Pejabat Informasi Kejaksaan Agung dijabat oleh masing-masing Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kejaksaan Agung.<\/p>\n<p>(2) Pejabat Informasi Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten dan Kepala TataUsaha.<\/p>\n<p>(3) Pejabat Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi, Kepala SubBagian Pembinaan, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.<\/p>\n<p>(4) Pejabat Informasi bertugas:<\/p>\n<ol>\n<li>membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID<\/li>\n<li>menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID;<\/li>\n<li>membantu PPID dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi;<\/li>\n<li>membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi;<\/li>\n<li>membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Informasi bertanggungjawab kepada PPID di masing-masing tingkatan Kejaksaan.<\/p>\n<h3><strong>Tugas Petugas Informasi<\/strong><\/h3>\n<p>(1) Petugas Informasi di Kejaksaan Agung dijabat oleh setiap pejabat eselon In di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/p>\n<p>(2) Petugas Informasi di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh setiap pejabat eselon IV di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/p>\n<p>(3) Petugas Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh staf di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/p>\n<p>(4) Petugas Informasi bertugas memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.<\/p>\n<p>(5) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Informasi bertanggungjawab kepada Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.<\/p>\n<h3><strong>Tugas Petugas Meja Informasi<\/strong><\/h3>\n<p>(1) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Agung dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Pusat Penerangan Hukum.<\/p>\n<p>(2) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum.<\/p>\n<p>(3) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Asisten Intelijen.<\/p>\n<p>(4) Dalam hal Kejaksaan Negeri memiliki cabang, Petugas Meja Informasi dijabat oleh staf Kejaksaan di bawah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.<\/p>\n<p>(5) Petugas Meja Informasi bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik.<\/p>\n<p>(6) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi bertanggungjawab kepada PPID.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penanggung jawab (1)Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung. (2)Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-1603","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1603","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1603"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1603\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2092,"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1603\/revisions\/2092"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-muba.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1603"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}